PAREPARE – Selama dua berturut-turut (2008-2009), Kota Parepare memperoleh opini kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan pengelolaan dan penggunaan anggaran di daerah ini. Meski belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun perolehan opini WDP ini dinilai merupakan kemajuan tersendiri bagi Parepare, karena di saat yang sama banyak daerah yang berada pada level opini tidak wajar (TW).
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pembukuan dan Verifikasi Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD), Kota Parepare, Agusalim, di selah-selah kegiatan sosialisasi PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang Senin (11/4). Sosialisasi yang berlangsung di ruang data Kantor Walikota Parepare ini, dibuka Sekretaris Daerah Kota Parepare, Drs. H. Muhammad Hatta, B, MM, dan dihadiri sejumlah pimpinan dan perwakilan SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Kata Agus, ada empat opini BPK terkait pemeriksaan laporan keungan daerah, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) serta Tidak Bisa Diperiksa. Kata Wajar dalam opini dimaksud terkait dengan dipenuhi tidak standar akuntansi pemerintah dalam laporan tersebut. “Kita dua tahun berturut-turut memperoleh WDP,” tegasnya.
Sementara itu, memberi sambutan, Sekretaris Daerah Kota Parepare, Drs. H. Muhammad Hatta, B, MM, mengatakan, belum adanya sistem yang dapat memberikan feedback terhadap hasil pengawasan secara menyeluruh atas penyelenggaraan pemerintahan, telah menjadikan pemerintah dalam hal ini presiden tidak memiliki alat kendali efektif dalam proses manajemen pemerintahan secara menyeluruh. Semangat inilah kata dia, yang mendorong lahirnya PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Dalam manajemen pemerintahan modern, kata Hatta, sistem pengendalian intern merupakan hal yang mutlak yang harus dibangun dan dilaksanakan oleh setiap unit kerja pemerintahan. Keberadaan SPIP dapat memberikan jaminan terhadap kualitas dan kinerja pemerintahan secara keselurtuhan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan memenuhi prinsip-prinsip good governance.
Menurut pemateri dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan, SPIP terdiri dari lima unsur, yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penerapan kelima unsur ini dilaksanakan secara menyatu, serta menjadi bagian intergral dari akuntabilitas seluruh instansi pemerintah.
Dalam penerapan SPIP ini, pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan, prosedur, praktik detil untuk menyesuaikan dengan kegiatan instansi pemerintah, dan untuk memastikan bahwa unsur tersebut telah menyatuh dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah.










